Tinjauan Hukum tentang Bangunan Gedung
Fungsi Bangunan Gedung Dalam UU Bangunan Gedung diatur bahwa setiap bangunan gedung memiliki fungsi antara lain fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Fungsi bangunan gedung ini yang nantinya akan dicantumkan dalam Izin Mendirikan Bangunan (“ IMB ”). Dalam hal terdapat perubahan fungsi bangunan gedung dari apa yang tertera dalam IMB, perubahan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Bangunan Gedung Persyaratan bangunan gedung dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dimana diatur bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi kedua persyaratan tersebut. Yang masuk dalam ruang lingkup persyaratan administratif bangunan gedung ini yaitu: persyaratan status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan bangunan gedung; dan izin mendirikan bangunan gedung (IMB). Sementara itu, persya...