Hutan Kota Srengseng, Oase Hijau di Jakarta Barat
Sejarah Hutan Kota Srengseng Hutan Kota Srengseng disulap dari sebuah tempat pembuangan akhir sampah. Seiring dengan perkembangan waktu, tempat ini sudah tidak memungkinkan lagi menjalankan fungsinya. Oleh karena itu pemerintah DKI Jakarta mengubah fungsinya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tempat ini direhabilitasi dengan sistem gali uruk ( sanitary landfill ). Timbunan sampah yang terkumpul di urug dan ditutup dengan lapisan tanah. Konon, metode ini meniru apa yang dilakukan Kota Seoul, Korea Selatan. Kota itu berhasil menyulap tempat pembuangan sampah menjadi taman hijau World Cup Park . Hutan Kota Srengseng ditetapkan sebagai hutan kota lewat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 202 tahun 1995. Dalam surat keputusan tersebut kawasan Hutan Kota Srengseng difungsikan sebagai daerah resapan air, pengawetan plasma nuftah, tempat wisata dan aktifitas masyarakat. Namun pembangunan kawasan sudah dimulai sejak tahun 1993. Bahkan, persiapannya seperti pembebasan tana